Cimahi |Kuningan,-
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi mencatat sebanyak 52 pasangan telah melangsungkan pernikahan selama bulan Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1 pasangan yang menikah dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebagai syarat mendapatkan pembebasan biaya pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Cimahi Wawan Riswandi, menyampaikan bahwa tren pernikahan di bulan Juni tergolong stabil, dan seluruh proses administrasi serta pelaksanaan akad nikah berjalan lancar.
"Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal bimbingan pranikah, pemeriksaan administrasi, hingga pelaksanaan akad nikah," ujarnya.
KUA Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari sisi administratif maupun spiritual, agar rumah tangga yang dibangun dapat menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah./Iwan
Dari jumlah tersebut, terdapat 1 pasangan yang menikah dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebagai syarat mendapatkan pembebasan biaya pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Cimahi Wawan Riswandi, menyampaikan bahwa tren pernikahan di bulan Juni tergolong stabil, dan seluruh proses administrasi serta pelaksanaan akad nikah berjalan lancar.
"Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal bimbingan pranikah, pemeriksaan administrasi, hingga pelaksanaan akad nikah," ujarnya.
KUA Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari sisi administratif maupun spiritual, agar rumah tangga yang dibangun dapat menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah./Iwan
0 Komentar