Cimahi (HUMAS Kuningan),
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, memfasilitasi proses ikrar taukil bil kitābah atau pernyataan perwalian secara tertulis bagi seorang calon pengantin perempuan yang berdomisili di Lampung. Proses ini dilakukan karena wali nikah, dalam hal ini ayah kandung, tidak dapat hadir langsung di lokasi pernikahan karena keterbatasan jarak dan akses transportasi.
Pelaksanaan ikrar wali berlangsung pada Rabu, (16/4/2025), di Kantor KUA Kecamatan Cimahi dan dihadiri langsung oleh Kepala KUA Cimahi, Wawan Riswandi, beserta para saksi. Orang tua dari calon pengantin perempuan mengikrarkan secara resmi perwakilan wali kepada KUA Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, sebagai pihak yang akan mewakili dalam pelaksanaan akad nikah anaknya di sana.
Menurut Wawan Riswandi, keberadaan wali dalam akad nikah merupakan syarat sah yang tidak bisa ditinggalkan. Ia merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan “Lā nikāḥa illā biwalī” (tidak sah nikah tanpa wali).
“Dalam hukum Islam, wali itu ada dua macam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab pun terbagi menjadi tiga kelompok, yakni wali mujbir seperti ayah atau kakek, wali aqrab seperti saudara laki-laki kandung, dan wali abad dari kerabat lainnya,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, dalam konteks ini, karena orang tua tidak bisa hadir secara langsung di Lampung, maka proses perwalian dapat tetap sah secara hukum agama dan negara melalui ikrar tertulis yang disampaikan kepada KUA di lokasi pelaksanaan akad.
“Kami mengarahkan agar pihak wali membuat surat ikrar yang ditandatangani di hadapan Kepala KUA dan para saksi. Selanjutnya, surat ini akan dikirimkan kepada KUA setempat di Lampung sebagai dasar pelaksanaan akad nikah oleh penghulu di sana,” ujar Wawan.
Sementara itu, Abu Bakar, ayah dari calon pengantin perempuan, menyampaikan rasa syukur atas bimbingan dan bantuan dari KUA Cimahi.
“Alhamdulillah kami merasa senang dan terbantu dengan penjelasan dari pihak KUA Cimahi. Awalnya saya bingung bagaimana bisa menikahkan anak saya yang berada jauh di sana, tapi ternyata ada solusi lewat ikrar wali seperti ini,” ungkapnya.
Ia berharap proses pernikahan anaknya ke depan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntunan agama serta aturan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat terkait fleksibilitas dalam pelaksanaan pernikahan secara syari, meskipun dengan kendala jarak, selama tetap berlandaskan hukum yang berlaku baik secara agama maupun negara.
Kontributor : Ipik Sripamungkas, KUA Cimahi
0 Komentar