Cimahi (HUMAS Kab. Kuningan)
Warga Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi. Kedatangan mereka adalah untuk mengajukan rujuk setelah sebulan sebelumnya mendapatkan putusan cerai dari Pengadilan Agama Kuningan yang disertai dengan Akta Cerai.
Adapun pasangan yang rujuk yaitu yang Bernama : Dadi Bin Wardi dengan Tarsinah Binti Tarso masing-masing warga desa Cimulya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan dengan nomor akta rujuk No : 001/01/VIII/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Cimahi Wawan Riswandi, S.Th.I. Mereka datang ke KUA,pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
Pasangan tersebut berharap dapat kembali membangun rumah tangga mereka setelah proses perceraian yang telah terjadi. Kepala KUA Kecamatan Cimahi menerima kedatangan mereka dan memproses pengajuan rujuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, pasangan ini diminta untuk memastikan bahwa niat mereka untuk rujuk adalah untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
Proses rujuk ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk verifikasi dokumen dan kesepakatan kedua belah pihak untuk kembali dalam ikatan pernikahan. Kepala KUA menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dan upaya bersama dalam membangun kembali rumah tangga yang harmonis.
Dalam konteks Islam, rujuk adalah proses yang memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri yang telah bercerai untuk kembali bersatu selama masa iddah, yaitu periode tunggu setelah perceraian yang biasanya berlangsung selama tiga kali haid (untuk wanita yang masih haid) atau tiga bulan (untuk wanita yang telah menopaus). Ini adalah kesempatan bagi pasangan untuk merenung dan menilai kembali hubungan mereka sebelum keputusan akhir dibuat.
Selama masa iddah, suami masih memiliki hak untuk merujuk kembali isterinya tanpa perlu melakukan pernikahan baru. Jika rujuk dilakukan, hubungan pernikahan akan dilanjutkan seolah-olah tidak pernah ada perceraian. Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan untuk rujuk harus dilakukan dengan kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.
Jika rujuk tidak dilakukan dan masa iddah berakhir, perceraian akan dianggap final dan pasangan tidak dapat kembali bersama tanpa melakukan pernikahan baru. Rujuk memberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan dan mencegah perceraian menjadi final jika kedua belah pihak merasa masih ada potensi untuk memperbaiki hubungan mereka.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Wawan Riswandi, S.Th.I, mengatakan, “Rujuk adalah proses kembalinya pasangan suami istri yang telah bercerai ke dalam ikatan pernikahan yang sah tanpa harus melakukan akad nikah baru, asalkan dilakukan selama masa iddah atau masa tunggu bagi perempuan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkang pandangan umum terkait rujuk:
Sesuai dengan Syariat Islam: Rujuk harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Proses ini hanya berlaku untuk talak satu dan talak dua. Jika sudah talak tiga, maka rujuk tidak diperbolehkan kecuali setelah istri menikah dengan orang lain dan kemudian bercerai.
Masa Iddah: Rujuk harus dilakukan selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian yang biasanya berlangsung selama tiga kali suci bagi perempuan yang haid. Jika masa iddah telah berakhir, rujuk tidak dapat dilakukan tanpa akad nikah baru.
Pencatatan Rujuk: Setelah rujuk dilakukan, pasangan suami istri diharuskan melaporkan hal tersebut ke KUA untuk dicatat secara resmi. Pencatatan ini penting agar rujuk tersebut diakui secara hukum dan administrasi negara.
Persetujuan Kedua Belah Pihak: Rujuk harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, yaitu suami dan istri, tanpa ada unsur paksaan.
Niat untuk Memperbaiki Hubungan: Kepala KUA biasanya juga menekankan bahwa rujuk sebaiknya dilakukan dengan niat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hubungan rumah tangga, bukan sekadar formalitas.
Konseling atau Mediasi: Kadang-kadang, sebelum rujuk, KUA juga menyarankan atau menyediakan layanan konseling atau mediasi untuk membantu pasangan memperbaiki masalah yang mungkin ada dalam pernikahan mereka sebelumnya.
“KUA berperan penting dalam memastikan bahwa rujuk dilakukan sesuai dengan aturan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mendukung pasangan dalam membangun kembali rumah tangga yang harmonis”, pungkasnya.
Kontributor : Ucup / Ipik Sripamungkas, KUA Cimahi
0 Komentar